Thursday, October 15, 2009

PDIP Dan Gerindra Tidak Dapat Pimpinan Komisi

DPRD Kota Depok pada hari Rabu, 14/10, menggelar rapat Paripurna penetapan Pimpinan DPRD serta Pimpinan dan Anggota komisi-komisi. Rapat paripurna yang dimulai pada pukul 14.00 tersebut dihadiri oleh Walikota dan Walikota Depok dan seluruh anggota DPRD Kota Depok yang berjumlah 50 orang, serta para pejabat di lingkungan pemerintahan Kota Depok.

Rapat paripurna menetapkan empat pimpinan DPRD, yang terdiri dari satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua. Sesui dengan ketentuan UU No. 27 tahun 2009, maka ketua DPRD dijabat oleh anggota DPRD dari partai pemenang pemilu, dan wakil ketua dijabat oleh pemenang urutan berikutnya. Pada pemilu legislatif lalu, Partai Demokrat berhasil meraih jumlah kursi terbanyak, yaitu 16 kursi, diikuti PKS 11 kursi, Partai Golkar 7 kursi dan PDIP 5 kursi. Berdasarkan ketentuan tersebut Paripurna menetapkan Rintisyanto (Partai Demokrat) sebagai Ketua, Prihandoko (PKS), Naming D Bothin (Golkar) dan Sutadi Dipowongso (PDIP) sebagai wakil-wakil ketua, sesuai dengan surat yang diajukan oleh partai politik yang bersangkutan.

Sementara untuk komisi, paripurna menyepakati dibentuknya empat komisi, yaitu Komisi A, B, C dan D. Dari nama-nama pimpinan Komisi yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan Agus Suherman, Fraksi PDIP dan Fraksi Gerindra Bangsa (gabungan Partai Gerindra dan PKB) tidak satupun menempatkan anggotanya sebagai pimpinan komisi. Sementara empat Fraksi lainnya yaitu FPD, FPKS, FPG dan FPAN menempatkan masing-masing tiga anggotanya duduk dalam pimpinan komisi.

Terkait dengan hal tersebut, Muhammad, ketua Fraksi Gerindra Bangsa merasa kecewa karena fraksinya tidak turut dilibatkan untuk duduk di pimpinan komisi. Muhammad menyatakan sebenarnya Fraksinya sangat berharap adanya kebersamaan seluruh fraksi dalam menempati posisi jabatan di pimpinan komisi dan badan yang ada. Bagi Gerindra kebersamaan itu diperlukan sebagai wujud pengakuan eksistensi Gerindra sebagai bagian dari DPRD Kota Depok.

Setelah pembentukan komisi-komisi, rencananya DPRD Kota Depok akan segera membentuk alat kelengkapan DPRD yang lainnya, yaitu Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan Dewan (BKD), Badan Legislasi dan Badan Urusan Rumah Tangga.

Berikut susunan pimpinan komisi-komis di DPRD Kota Depok:

Komisi A (Pemerintahan)

Ketua : Qurtifa Wijaya, S.Ag (FPKS)
Wakil Ketua : H. Arja Junaedi (FPG)
Sekretaris : Drs. Karno MSi. (FPD)

Komisi B (Ekonomi dan Keuangan)

Ketua : Erfan Teladan (FPG)
Wakil Ketua : Hj. Siti Nurjannah (FPD)
Sekretaris : Nurhasan (FPAN)

Komisi C (Pembangunan)

Ketua : Edi Sitorus (FPD)
Wakil Ketua : Mazhab HM (FPAN)
Sekretaris : Muttaqin (FPKS)

Komisi D (Pendidikan dan Kesejahteraan)

Ketua : H. Muhammad (FPAN)
Wakil Ketua : Sri Rahayu (FPKS)
Sekretaris : Hj. Susilawati (FPD)

Tuesday, September 8, 2009

Nama-nama Anggota DPRD Kota Depok Periode 2009-2014

PARTAI DEMOKRAT

1. Siti Zubaidah, S.Pd
2. Drs. Rintis Yanto
3. Jeanne Noveline
4. Edi Sitorus, ST
5. Mochamad Taufik
6. Drs. Karno, M.Si
7. Agung Witjaksono, SH, MM
8. Endah Winarti, SH
9. Hj. Susilawati
10. Dra. Siti Nurjanah
11. Robby Aswan
12. Septer Edward Sihol
13. Ayi Nurhayati
14. Fahmi Sobri
15. Sutopo

PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

1. T. Farida Rachmayanti, SE, M.Si
2. Dr. Prihandoko, MIT
3. Sri Rahayu Purwitaningsih
4. Drs. H. Muhammad Said, M.Hum
5. Qurtifa Wijaya, S.Ag
6. Andiyarini Kencana Wungu, S.Pdi
7. M. Supariyono, A. Md
8. Abdul Ghofar, SEI
9. H. Aceng Toha AQ, Lc
10. Nurkomariyah, S.Pdi
11. Muttaqin, S.Si

PARTAI GOLKAR

1. H. Naming D. Bothin, S.Sos
2. H. Nurhasyim
3. Hj. Juanah Sarmili
4. Babai Suhaimi, SE
5. Ernawati
6. Ervan Teladan
7. H. Ardja Djunaedi

PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN

1. Siswanto
2. Rachmin Siahaan
3. Otto S. Leander
4. Mad Arif
5. H.M. Soetadi Dipowongso, SH

PARTAI AMANAT NASIONAL

1. Nurhasan
2. Lilis Latifah
3. Hj. Enthy Sukarti
4. H. Muhammad, S.Ag
5. H. Acep Saepudin

PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA

1. Yeti Wulandari, SH
2. Femmy Merry Christina
3. Mohamad, SE

PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN

1. Isdiyanti
2. Mazhab HM

PARTAI KEBANGKITAN BANGSA

1. Slamet Riyadi, HS

PARTAI DAMAI SEJAHTERA

1. Todung Panabor Lumbantoruan

DPRD KOTA DEPOK AKAN BENTUK FRAKSI-FRAKSI

Sehubungan telah dilantiknya anggota DPRD Kota Depok Periode 2009-2014, maka DPRD Depok akan segera mengumumkan pembentukan Fraksi-fraksi. Sesuai dengan ketentuan UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah disahkan oleh DPR RI, maka setiap anggota DPRD harus berhimpun dalam Fraksi. Adapun jumlah anggota dalam satu fraksi minimal sama dengan jumlah komisi di DPRD. Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi jumlah minimal untuk membentuk satu fraksi, maka anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.

Berdasarkan Tata Tertib DPRD saat ini, jumlah komisi di DPRD Kota Depok adalah empat komisi. Bila tidak mengalami perubahan pada Tata tertib DPRD yang baru nanti, maka jumlah minimal anggota untuk membentuk fraksi adalah empat orang. Berdasarkan hasil pemilu legislative tahun 2009, partai politik yang dapat langsung membentuk fraksi adalah Partai Demokrat (15 orang), PKS (11 orang), Golkar (7 orang), PDIP (5 orang) dan PAN (5 orang). Sedangkan Gerindra (3 orang), PPP (2 orang), PKB (1 orang) dan PDS (1 orang) tidak dapat membentuk fraksi sendiri karena jumlah anggotanya tidak mencapai batas minimal sebagaimana yang disyaratkan.

Pimpinan sementara DPRD Kota Depok Agung Witjaksono telah menyampaikan surat kepada masing-masing partai untuk segera menyampaikan nama fraksi, susunan pimpinan dan anggota fraksi kepada pimpinan DPRD untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna yang akan dijadwalkan dalam rapat pimpinan sementara dengan pimpinan fraksi-fraksi.DPD PKS Kota Depok telah menetapkan nama dan susunan pimpinan untuk Fraksi PKS. M. Suparyono tetap menjabat sebagai ketua fraksi, Muttaqin sebagai wakil ketua dan Sri Rahayu sebagai sekretaris fraksi.

Rencananya rapat paripurna penetapan fraksi-fraksi akan dilaksanakan pada Senin depan, 12/9. Disamping penetapan fraksi-fraksi, rapat paripurna juga dijadwalkan untuk menetapkan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Tata Tertib DPRD. (QW)

Tuesday, September 1, 2009

Anggota DPRD Depok 2009-2014 akan Dilantik

Anggota DPRD Kota Depok terpilih untuk masa jabatan 2009-2014 akan dilantik pada hari kamis, 3/9. Pelantikan akan dilaksanakan di Ruang paripurna gedung DPRD Kota Depok, Kota kembang mulai pukul 14.30 WIB. Rencananya sebanyak 50 Anggota DPRD Kota Depok terpilih akan diambil sumpahnya menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

Sebagai persiapan pelaksanaan pelantikan, pada Selasa siang, 1/9, dilakukan gladi bersih proses pengambilan sumpah di ruang Paripurna DPRD Kota Depok. Acara gladi bersih berlangsung kurang lebih 2 jam dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD terpilih dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok H. Naming D. Bothin. Pelaksanaan peresmian keanggotaan DPRD Kota Depok didasarkan kepada Keputusan Gubernur Jawa Barat no. 171/Kep. 1098-Pem.Um/2009 Tanggal 14 Agustus 2009 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Kota Depok hasil Pemilu tahun 2009 untuk masa jabatan tahun 2009-2014.

Untuk pengamanan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, rencananya seluruh anggota DPRD terpilih beserta Suami/Isteri, akan dikumpulkan terlebih dahulu oleh KPUD Kota Depok di Hotel Bumi Wiyata Depok pada Pukul 11.00 WIB, untuk selanjutnya diberangkatkan dengan Bis bersama-sama ke gedung DPRD Kota Depok. (QW)

Sunday, December 21, 2008

Pandangan Umum FPKS Terhadap Nota Keuangan APBD 2009

Bismillahirrahmanirrahim

PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

Terhadap

NOTA KEUANGAN
dan
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK
Tentang
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2009

Yang kami hormati:
Pimpinan dan Anggota DPRD kota Depok
Walikota dan Wakil Walikota Depok
Segenap unsur Muspida Kota Depok, para pejabat Sipil, TNI & Polri, atau yang mewakili
Saudari Sekda dan Para Kepala SKPD dan Camat sekota Depok
Rekan-rekan Pers, LSM, hadirin undangan yang berbahagia,


Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Segala puji bagi Allah Azza wa Jalla, yang atas berkat rahmat dan nikmat Nya kita dapat berkumpul di tempat ini pada acara rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Depok terhadap Nota Keuangan RAPBD 2009. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada uswah hasanah kita Nabi Muhammad Saw, beserta keluarga dan para sahabat yang setia mengikuti sunnahnya, semoga kita termasuk di dalamnya. Amin.

Hadirin Sidang Paripurna Yang Kami Hormati,

Pada kesempatan ini kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera akan menyampaikan Pandangan Umum Fraksi kami terhadap Nota Keuangan RAPBD 2009, yang telah disampaikan oleh saudara Walikota Depok Dr.Ir.H.Nurmahmudi Ismail, M.Sc, pada sidang paripurna kemaren, kamis 18 Desember 2009. Namun sebelumnya, perkenankan kami untuk menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Hadirin Sidang Paripurna Yang Kami Hormati,

Meski telah sekian kali kita menyelenggarakan paripurna APBD, namun APBD 2009 ini memiliki arti tersendiri, karena boleh jadi akan menjadi produk APBD terakhir yang disusun bersama panitia anggaran DPRD periode 2004-2009. Sebagai produk pamungkas, sudah barang tentu APBD 2009 ini diharapkan menjadi kenangan terindah. Sebagai warisan estafeta pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bagi kota Depok tercinta. Demi menuju Kota Depok yang Melayani dan Mensejahterakan, serta mempersiapkan Depok menjadi Kota Jasa dan Niaga yang Religius dan Berwawasan Lingkungan. Atau dalam bahasa agama disebutkan, sebagai Qoryah Thoyyibah wa Rabbun Ghofur (kota yang penuh kebaikan dan keutamaan serta (penduduknya mendapatkan) ampunan dari Allah Swt. Amin.

Selain sebagai produk pamungkas, APBD 2009 juga menjadi penting bagi kota Depok karena menjadi rangkaian dari masa transisi pemerintahan. Mulai dari pergantian SOPD, pemekaran kecamatan, hingga pemilu dan pilpres. Pada masa pelaksanaan APBD 2009 kita akan berjumpa dengan SKPD atau Dinas, Badan dan Kantor yang baru. Camat baru. Anggota DPRD, DPR, DPD dan Presiden (periode) baru. Sudah barang tentu setiap masa transisi berpotensi menimbulkan dinamika. Namun kami yakin, kedewasaan berbagai unsur politik dan pemerintahan di kota Depok telah teruji dalam berbagai momentumnya; bahwa komunikasi yang baik dan prinsip kebersamaan dalam mengedepankan kepentingan publik menjadi kata kunci bagi kita untuk menghasilkan hal-hal yang positif bagi kemajuan Depok. Oleh karena itu kami mengajak seluruh elemen warga Depok, tanpa kecuali, mari kita bersama membangun Depok!

Hadirin Sidang Paripurna Yang Kami Hormati,

Tahun 2009 juga diprediksi akan menjadi tahun yang penuh tantangan, terutama sebagai imbas dari kondisi perekonomian global yang melanda dunia dewasa ini. Gelombang PHK melanda industri di Amerika, Eropa, dan Asia, sebagai dampak dari krisis moneter dan ekonomi global. Dan bukan mustahil bahwa gelombang yang sama akan menghampiri Indonesia sampai ke kota Depok ini, mengingat sebagian investasi global berupa pabrik-pabrik industri juga berada di sini. Gejolak harga minyak dunia – yang saat ini turun sampai di bawah USD 40 per barrel – ditambah fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar yang masih di atas Rp 10.000 per USD, ikut mempengaruhi dinamika APBN kita yang terus mengalami koreksi hingga saat ini.
Oleh karena itu, kami mendorong adanya perhatian lebih dari pemerintah kota Depok, baik melalui APBD 2009 ini, maupun dengan mengundang peran serta dunia usaha dan berbagai elemen stakeholder kota Depok, baik melalui forum-forum dialog formal maupun informal, untuk bersama-sama mengantisipasi berbagai dampak langsung maupun tak langsung dari krisis ekonomi global saat ini, khususnya yang mengimbas di kota Depok. Program-program kegiatan APBD 2009 hendaknya menjadi faktor stimulant, yang mendorong peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja baru di berbagai sektor perekonomian, juga memberikan kemudahan bagi seluruh warga Depok dalam memenuhi kebutuhan akan layanan kesehatan dan pendidikan serta layanan dasar lainnya.

Hadirin Sidang Paripurna Yang Kami Hormati,

Di tengah tantangan masa transisi tersebut, termasuk pada sisi regulasi (PP, Permendagri, dll) yang masih terus berubah dan memerlukan harmonisasi di tingkat implementasi nya, fraksi kami tetap menyoroti secara objektif keterlambatan pembahasan APBD 2009 ini dari jadwal normatif yang ditetapkan oleh peraturan perundangan. Meski belum masuk katagori terlambat yang berdampak pada pemotongan DAU dan sanksi-sanksi lainnya, namun kami tetap mengingatkan pemerintah daerah agar di masa mendatang benar-benar mempersiapkan diri sedini mungkin, agar keterlambatan seperti ini benar-benar tidak terjadi lagi.

Hadirin Sidang Paripurna Yang Kami Hormati,

RAPBD 2009 yang terdiri atas Pendapatan sebesar Rp 848 Milyar, Belanja sebesar Rp 940 Milyar dan Pembiayaan sebesar Rp 91 Milyar, merupakan penjabaran atas respon pemerintah daerah kota Depok dalam menjawab 10 isu strategis 2009, yakni;
1. Pelayanan Publik di bidang Pendidikan dan Kesehatan
2. Pengentasan Kemiskinan
3. Pelayanan di bidang transportasi
4. Pelayanan persampahan
5. Pemberdayaan masyarakat
6. Pengendalian Tata Ruang
7. Pengendalian Banjir
8. Pelayanan Air Bersih
9. Investasi, dan
10. Pemilihan Umum

Beberapa hal yang penting diperhatikan secara makro adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan APBD 2009 kota Depok hendaknya juga diselaraskan dengan berbagai program pemerintah baik di tingkat propinsi maupun pusat. Untuk itu kami mendorong agar pemerintah daerah kota Depok secara proaktif melakukan inventarisasi dan kompilasi program kegiatan dan anggaran pada APBN dan APBD Propinsi Jawa Barat, baik dalam bentuk dekonsentrasi maupun tugas perbantuan, yang bersentuhan dengan kota Depok. Bahkan lebih jauh kami juga mendorong langkah proaktif pemerintah kota Depok dalam mendorong peran serta dunia usaha, baik sektor riil maupun keuangan, di dalam upaya-upaya pembangunan di kota Depok. Bila diperlukan regulasi yang khusus mengatur CSR (corporate social responsibility) atau insentif dan disinsentif investasi di kota Depok, maka kami mendorong pula disegerakannya disusun perda yang terkait dengan hal tersebut.

2. Relatif tingginya IPM dan IKM kota Depok adalah hal yang patut kita syukuri. Kami juga menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih kota Depok atas kegiatan PPK-IPM se-Jawa Barat. Namun demikian hendaknya tidak membuat kita cepat berpuas diri, karena tingkat kebutuhan dan ekspektasi (harapan) masyarakat akan perbaikan pelayanan di kota Depok masih sangat tinggi. Faktor-faktor perubahan demografi karena arus urbanisasi dan pembangunan fisik kota Depok juga berpotensi mempengaruhi IPM dan IKM kota Depok di masa mendatang. Di sisi lain, bila kita mendalami rasio-rasio Kesehatan, Pendidikan dan Daya Beli yang terdapat pada IPM, maka tantangan peningkatan pemerataan layanan Kesehatan dan Pendidikan serta Lapangan Kerja, juga masih relatif tinggi. Sebaran puskesmas, sekolah negeri (SMP, SMA) dan sentra-sentra ekonomi, hingga saat ini masih menjadi harapan warga Depok di berbagai pelosok kelurahan yang jauh dari pusat kota. Hal ini hendaknya menjadi fokus perhatian pemerintah daerah untuk mendapatkan solusinya.

Hadirin Sidang Paripurna Yang Kami Hormati,

Terhadap target Pendapatan sebesar Rp 848 Milyar, yang terdiri atas PAD sebesar Rp 87 Milyar, Dana Perimbangan sebesar Rp 617 Milyar dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 143 Milyar, maka fraksi kami memandang sebagai berikut:

1. Masih relatif kecilnya kapasitas fiskal daerah yang tergambar dari porsi PAD terhadap keseluruhan Pendapatan (sekitar 10%), tentunya menjadi pertanyaan. Sampai sejauh mana efektivitas langkah-langkah intensifikasi dan ekstensifikasi PAD yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama ini. Fraksi kami selalu mendorong peningkatan Pajak dan Retribusi Daerah yang berkaitan dengan dinamika perekonomian, bukan pada pos-pos retribusi yang sebenarnya merupakan layanan dasar warga (yang untuk ini kami sepakat bila perlu dihapuskan saja). Analisis pengaruh PDRB terhadap fiskal daerah menjadi relevan, ketika pemerintah daerah menyadari sepenuhnya sector ekonomi dan jenis transaksi apa saja dalam PDRB tersebut yang berpengaruh secara signifikan terhadap fiskal daerah (pajak dan retribusi). Regulasi atau deregulasi terkait perda Pajak dan Retribusi Daerah berkenaan dengan hal ini, hendaknya menjadi focus perhatian pemerintah daerah. Secara khusus kami juga menyoroti lambatnya jadwal kajian-kajian yang dilaksanakan terkait analisa potensi Pajak dan Retribusi ini di tahun 2008 (seperti Retrubusi IMB, Pajak Restoran, dll), yang semestinya bisa menjadi dasar pengambilan kebijakan untuk peningkatan target PAD di tahun 2009. Di sisi lain, kami juga mendorong kerjasama investasi yang dimungkinkan sebagai alternatif PAD di luar Pajak dan Retribusi, agar hendaknya benar-benar mulai dirintis dan dilaksanakan pada tahun 2009, mengingat potensi nya yang begitu besar terhadap peningkatan PAD kota Depok. Bila direncanakan dan dikelola dengan baik, kami yakin kapasitas fiskal daerah kota Depok bias meningkat hingga 20-40% dari total Pendapatan.

2. Pada sisi Dana Perimbangan di luar DAU dan DAK, kami menilai bahwa untuk Dana Bagi Hasil Pajak juga sangat ditentukan oleh sejauh mana intervensi pemerintah daerah kota Depok terhadap potensi bagi hasil pajak pusat (PPh, PPN, PBB, BPHTB) dan pajak propinsi (terutama PKB). Kami mendesak dilakukan perubahan paradigma dan langkah-langkah strategis dan taktis, khususnya pada Dispenda atau SKPD baru yang menanganinya, untuk peningkatan penerimaan Pajak Pusat dan Propinsi ini. Kegiatan survey data potensi Pajak Pusat dan Propinsi, back up layanan pajak tsb di tingkat pemkot, komunikasi dengan instansi vertikal terkait dalam mengeluarkan kebijakan layanan insentif perpajakan di kota Depok (misalnya; kebijakan bebas bea mutasi BPKB, layanan jemput bola untuk pajak-pajak tertentu, dsb.) adalah contoh-contoh konkret yang – semestinya - dapat dilakukan.

Terhadap rencana Belanja sebesar Rp 940 Milyar, yang tediri atas Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 503 Milyar dan Belanja Langsung sebesar Rp 437 Milyar, maka fraksi kami memandang sebagai berikut:

1. Besarnya Belanja Tidak Langsung dibanding Belanja Langsung merupakan indikasi masih besarnya Belanja Rutin, terutama Belanja Pegawai, terhadap Belanja Publik. Dari Rp 503 Milyar Belanja Tidak Langsung, maka Rp 400 Milyar nya merupakan Belanja Pegawai. Hal ini hendaknya disadari dan menjadi dasar motivasi bagi seluruh jajaran pegawai pemda untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja pelayanannya, karena komponen terbesar APBD kita adalah untuk belanja pegawai. Melalui peningkatan penerimaan di luar DAU dan DAK, kami berharap di masa mendatang, komposisi Belanja Publik atau Belanja Langsung dapat lebih besar dari Belanja Rutin atau Belanja Tidak Langsung. Agar dampak langsung maupun tidak langsung dari meningkatnya Belanja APBD kota Depok ini benar-benar dirasakan oleh seluruh warga Depok.

2. Terhadap Belanja masing-masing urusan, kami menyoroti hal-hal berikut:
a. Kami mengapresiasi alokasi Belanja Pendidikan yang telah di atas 20% sesuai amanat konstitusi, yang telah mendorong wajib belajar 9 tahun, dengan pembebasan Biaya SPP dan PSB pada seluruh SD Negeri sekota Depok, dan pembebasan PSB pada seluruh SMP dan SMA Negeri sekota Depok. Kami juga mengapresiasi pelaksanaan RPJMD terkait pada kegiatan fasilitasi madrasah, dimana kota Depok menjadi pionir bagi kota dan kabupaten lain dalam memberikan perhatian yang besar bagi pendidikan di tingkat Madrasah, baik MI, MTs maupun Madrasah Aliyah. Kami berharap dalam pelaksanaannya di lapangan, segenap bentuk alokasi belanja pendidikan ini benar-benar mencapai sasarannya. Dan untuk jalur pendidikan alternatif, seperti Sekolah Terbuka, Paket A-B-C, dll, hendaknya mendapat porsi yang semakin meningkat pada tahun 2009 ini, mengingat masih besarnya kebutuhan warga Depok terhadap jalur pendidikan alternatif ini.
b. Kami juga menyampaikan apresiasi terhadap perhatian pemkot terhadap alokasi Belanja Kesehatan, yang meliputi layanan RSUD, Puskesmas, Posyandu, Posbindu, Jamkesmas, SKTM, TFC, dsb. Kami mendorong agar dalam implementasi nya di lapangan dapat memprioritaskan kebutuhan warga akan layanan kesehatan ini. Di sisi lain, kami berharap kajian terhadap Jamkesda yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah, dapat segera ditindaklanjuti dengan penyusunan regulasi terkait yang diringi dengan persiapan supporting system nya.
c. Kami juga mengapresiasi kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan drainase kota, terutama kegiatan betonisasi jalan utama dan jalan lingkungan. Kami berharap selain diimbangi dengan pembangunan drainase, maka kegiatan betonisasi jalan tersebut dapat pula diiringi dengan pengembangan taman kota dan penghijauan di sekitar jalan. Agar warga pengguna jalan bukan saja merasakan kenyamanan berkendara dan kelancaran arus lalu lintas, namun juga keindahan dan kesegaran lingkungan. Kegiatan perbaikan drainase, saluran irigasi dan turab kali serta setu, hendaknya benar-benar dipersiapkan untuk mengurangi titik banjir yang ada di kota Depok, dan juga menjamin kelancaran saluran air untuk irigasi pertanian kota, terutama bagi para petani Sawah Padi, Belimbing, Jambu Merah, tanaman hias dll.
d. Terhadap belanja pada rumpun urusan perekonomian, kami menyoroti masih minim nya alokasi anggaran pada SKPD terkait. Hal ini dikuatirkan memberi dampak yang kurang signifikan terhadap peningkatan laju kegiatan perekonomian di kota Depok. Oleh karena itu, kami berharap masih dapat ditingkatkannya volume alokasi anggaran pada rumpun urusan perekonomian ini, di samping focus nya pada kegiatan-kegiatan yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja baru. Regulasi yang berkaitan dengan Penanaman Modal atau Investasi Daerah hendaknya menjadi salah satu prioritas di awal tahun 2009. Kegiatan pelatihan wirausaha, pelatihan keterampilan usaha dan produksi / home industries, bantuan permodalan, kemitraan dengan lembaga keuangan/perbankan dan dunia usaha pada umumnya, hendaknya menjadi kegiatan yang benar-benar meningkat volume dan kualitasnya di tahun 2009. Lebih lanjut kami juga merekomendasikan dibentuknya semacam Tim Ekonomi Pemerintah Daerah, yang merupakan gabungan lintas SKPD, guna melakukan koordinasi intensif di tahun 2009 ini. Hal ini juga dalam rangka merespon tantangan krisis ekonomi global yang diperkirakan akan mencapai puncaknya di awal-awal tahun 2009 nanti.

Terhadap pos Pembiayaan Daerah sebesar Rp 91 Milyar, yang terdiri atas Penerimaan sebesar Rp 107 Milyar dan Pengeluaran sebesar Rp 15 Milyar, maka fraksi kami memandang sebagai berikut:
1. Masih besarnya prediksi pos SILPA 2008 sebesar Rp 106 Milyar masih menimbulkan tanda tanya, dan hendaknya dapat dijelaskan unsur-unsur utamanya. Dengan cut off waktu pelaksanaan kegiatan di masing-masing SKPD pada bulan Desember 2008 ini, apakah masih terdapat kegiatan-kegiatan yang diluncurkan, sehingga berpotensi menambah besar pos SILPA dari yang sudah diprediksikan, ataukah keseluruhan SILPA berasal dari sisa lelang dan efisiensi belanja.
2. Pemanfaatan Pos Pembiayaan hendaknya juga mulai diarahkan pada persiapan kerjasama investasi daerah, mengingat potensi yang cukup besar bagi peningkatan penerimaan daerah non Pajak dan Retribusi, disamping dampak positif nya bagi penciptaan lapangan kerja.

Hadirin Sidang Paripurna Yang Kami Hormati,

Demikianlah pandangan umum fraksi Partai Keadilan Sejahtera atas Nota Keuangan dan RAPBD 2009. Selanjutnya, kami mengucapkan selamat bekerja kepada Panitia Anggaran DPRD kota Depok bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh jajaran SKPD terkait. Semoga APBD 2009 ini benar-benar dapat menjadi kenangan terindah dari DPRD Depok periode 2004-2009 ini dalam menyambut tahun 2009 yang penuh tantangan, dan bermanfaat bagi peningkatan kinerja pelayanan pemerintahan kota Depok kepada stakeholder dan seluruh warga Depok, serta menjadi bagian dari amal shaleh kita. Amin.

Billahittaufiq wal hidayah.
Wassalamu ‘alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Depok, 19 December 2008
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera kota Depok



M. Supariyono Adriyana W.S.
Ketua Sekretaris



Tuesday, December 9, 2008

DPRD Bahas KUA dan PPAS Anggaran 2009

Panitia Anggaran DPRD Kota Depok bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dijadwalkan akan melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2009, mulai Rabu, 10 Desember 2008. Penjadwalan pembahasan KUA dan PPAS tersebut diputuskan dalam rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD Kota Depok yang dilaksankan pada hari Kamis, 5/12, yang lalu.

Berdasarkan Permendagri 13 Tahun 2006 jo Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu disusun rancangan Kebijakan Umum (KU) APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Rancangan KU APBD dan PPAS ini disampaikan secara bersamaan kepada DPRD yang kemudian setelah dibahas bersama antara TAPD dan Panitia Anggaran DPRD selanjutnya disepakati menjadi Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA).

Dokumen PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acauan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD. Sebagai kerangka prioritas dan plafon anggaran sementara dan dokumen yang mengatur rincian alokasi anggaran serta merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), oleh karena itu PPAS disusun untuk mengimplementasikan dari Kebijakan Umum APBD dengan klasifikasi urusan pemerintahan daerah.

Melihat waktu yang tersedia, pembahasan penyusunan anggaran 2009 oleh Panitia Anggaran DPRD bersama TAPD, yang dimulai dari pembahasan KUA dan PPAS, sampai kepada pembahasan RAPBD 2009 diperkirakan akan berjalan marathon. Dari jadwal yang telah disusun dan disepakati dalam rapat Panitia Musyawarah, pengesahan RAPBD 2009 menjadi APBD 2009 ditargetkan dapat dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2009.

Walau jadwal pembahasan cukup padat, Pembahasan penyusunan annggaran 2009 diharapkan dapat berjalan dengan baik dan berkualitas, sehingga berdampak pada meningkatnya kualitas pembangunan di Kota Depok. Salah satu indikator APBD yang baik adalah sejauh mana mampu dan bisa mendorong keterlibatan publik dalam proses pembangunan. Artinya, APBD tidak bisa disusun dengan asumsi-asumsi yang berdasarkan data yang tidak pernah baku, sehingga mengakibatkan terjadinya bias antara perencanaan program, penganggaran dan implementasi. Bila ini yang terjadi, maka penyelesaian persoalan-persoalan yang menjadi hak dasar hidup masyarakat menjadi kurang maksimal. (Qurtifa W)

Wednesday, March 19, 2008

KPUD Kota Depok Keluhkan Dana Sosialisasi Pilgub Minim

DEPOK (SINDO), 02/03/2008

KPUD Kota Depok mengeluhkan dana sosialisasi Pilgub
Jabar 2008 minim. Selain itu, KPUD Kota Depok juga
mengeluhkan keterbatasan waktu sosialisasi akibat
perubahan tahapan Pilgub Jabar dari KPUD Jabar.

Ketua KPUD Kota Depok Udi bin Muslih mengatakan,
keterbatasan waktu dan dan minim itu sangat
berpengaruh terhadap proses sosialisasi pesta
demokrasi di Jabar terhadap pemilih di Kota Depok.
Menurut dia, seharusnya sosialisasi dilaksanakan sejak
November 2007 bukan baru dimulai pada Januari 2008.
"Kami cuma punya waktu tiga bulan, ini sangat mepetdan
mempengaruhi kinerja.

Yang pasti sosialisasi jadi tidak maksimal," kata Udi
kepada SINDO, kemarin. Dia menjelaskan, akibat
sosialisasi tak maksimal, banyak masyarakat yang belum
tahu tentang Pilgub Jabar 2008 pada 13 April
mendatang. "Masalah paling krusial yang kami hadapi
adalah dana minim. Akibatnya, beberapa sarana dan
prasarana penunjang tidak tersedia," jelas dia.

Udi mengungkapkan, total anggaran yang diberikan
Pemprov Jabar untuk dana operasional KPUD Kota Depok
sebesar Rp7,3 miliar. Dana sebesar itu belum mencakup
semua kebutuhan. Dari dana itu, sebesar Rp4,9 miliar
dipakai untuk KPUD, PPK, PPS dan KPPS, sisanya sebesar
Rp2,4 miliar untuk operasional. Ketua Pokja
Pendaftaran Pemilih KPUD Kota Depok Aminudin
menambahkan, pihaknya membutuhkan fasilitas seperti
sekretariat PPS di tingkat kelurahan, gudang untuk
menyimpan kotak suara dan bilik suara, serta mobil
untuk distribusi logistik Pilgub Jabar 2008.

"KPUD membutuhkan enam sampai 12 kendaraan untuk
keperluan distribusi logistik. Kami berharap Pemkot
Depok bisa memberikan pinjaman kendaraan," harap
Aminudin. Menanggapi banyaknya permasalahan yang
dialami KPUD Kota Depok, Sekretaris? Komisi A DPRD Kota
Depok Qurtifa Wijaya menyatakan, pihaknya akan
berdialog dengan Pemkot Depok. "Kami akan sampaikan
keluhan yang dialami KPUD tersebut, semoga pemkot bisa
membantu.," janji Qurtifa. (sazili mustofa)

____________________________________________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page.

http://www.yahoo.com/r/hs

Menunggu Akhir Cerita Konflik Elite Politik Depok

Kompas, 15 Desember 2006

Depok, kota seluas 200 kilometer persegi atau
sepertiga dari luas Jakarta, saat ini menjadi sorotan
banyak pihak karena konflik elite politik yang
berlarut-larut. Banyak orang menunggu bagaimana akhir
cerita dari kota yang dipimpin Nur Mahmudi Isma'il,
mantan Presiden Partai Keadilan, yang pernah menjabat
Menteri Kehutanan itu.

Apakah hubungan Wali Kota Nur Mahmudi dan DPRD akan
membaik atau makin merenggang? Belum ada prediksi,
karena saat ini DPRD menggelar rapat paripurna
interpelasi, dan mungkin saja DPRD menggunakan hak
angket pada langkah selanjutnya.

Mengapa Depok yang sebelumnya tenang-tenang saja kini
berubah menjadi kota yang penuh gejolak? Pilkada Depok
tahun lalu yang dimenangi Nur Mahmudi memang diwarnai
gejolak, tetapi setelah itu suasana kembali kondusif
sampai akhirnya muncul isu pergantian Sekretaris
Daerah Winwin Winantika.

Rencana inilah yang rupanya menjadi salah satu pemicu
utama ketegangan politik antara Wali Kota dan DPRD
hingga kini. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
yang memiliki kursi terbanyak, yaitu 12 kursi di DPRD,
tetap ngotot bahwa pergantian sekretaris daerah adalah
wewenang wali kota. Fraksi Demokrat yang pada awalnya
cenderung netral kemudian bergabung menjadi kekuatan
lima fraksi dengan 33 orang.

Dalam konstelasi politik nasional, Depok dinilai
penting karena publik melihat bagaimana seorang Nur
Mahmudi memimpin dan mengelola kota berpenghuni 1,4
juta jiwa itu.

Analis politik dari Universitas Indonesia, Iberamsjah,
berpendapat, apa yang dilakukan Nur Mahmudi di Depok
akan tetap disorot banyak orang karena sosok Nur
Mahmudi merupakan representasi PKS. Baik buruknya Nur
Mahmudi akan sangat berpengaruh terhadap citra PKS.

Ke panggung nasional

Yang menjadi persoalan, ingar-bingar konflik elite
politik terdengar keras hingga ke panggung nasional,
terutama setelah DPRD Depok melaporkan Presiden PKS
Tifatul Sembiring kepada polisi terkait kasus dugaan
pencemaran nama baik.

Dalam surat kabar sore, Tifatul telah menyebut anggota
DPRD sebagai pemalak, pemeras, dan berandal.
Pernyataan Tifatul yang dinilai kurang cerdas itu
semakin memanaskan suasana politik. Proses hukum kasus
pencemaran nama baik ini sedang ditangani Polda Metro
Jaya.

Suasana makin hangat ketika lima fraksi di DPRD bahkan
mendatangi Mahkamah Agung, melaporkan dugaan
pelanggaran Nur Mahmudi dalam enam kebijakannya yang
tertuang dalam dokumen setebal 1.500 halaman. Dokumen
itu hasil rapat paripurna yang digelar 6 November
lalu, yang tidak dihadiri Nur Mahmudi dan 12 anggota
Fraksi PKS. Saat ini keputusan MA tentang hal ini
masih ditunggu.

Kini DPRD menggelar rapat paripurna interpelasi yang
akan mempertanyakan enam kebijakan Wali Kota Nur
Mahmudi. Ketua DPRD Depok Naming Bothin mengatakan
DPRD menggunakan hak untuk bertanya kepada kepala
daerah. Nur Mahmudi dapat menjawab masalah ini dalam
rapat interpelasi kedua. Jika DPRD tidak puas dengan
jawaban Nur Mahmudi, mereka akan menggunakan hak
angket, melakukan penyelidikan ke lapangan terhadap
dugaan pelanggaran.

Eko Prasodjo, guru besar tetap administrasi
pemerintahan pada FISIP UI, melihat DPRD dapat
menjadikan keputusan MA dan hasil penyelidikan menjadi
dasar bukti atau novum dalam surat kepada Presiden
untuk memberhentikan Nur Mahmudi. Eko melihat ada
kemungkinan ke arah itu.

Namun, hal itu sangat bergantung pada bagaimana kedua
belah pihak menyelesaikan persoalan ini dengan elegan
dan dengan kacamata yang lebih arif. Anggota Fraksi
PKS, Qurtifa Wijaya, misalnya berpendapat, seharusnya
wali kota mengundang unsur pimpinan DPRD, fraksi, dan
komisi untuk berbicara bersama soal agenda pembangunan
Depok ke depan. "Yang dibutuhkan komunikasi, bukan
interpelasi," kata Qurtifa yang tidak setuju dengan
rapat interpelasi.

Dampak konflik elite politik yang berkepanjangan kini
mulai terasa warga kota. Sejumlah proyek perbaikan
jalan dan jembatan yang terpaksa dikerjakan serentak
dalam dua bulan terakhir di seputar Depok menyebabkan
banyak jalan makin macet dan pengguna jalan kesal dan
marah.

Inilah salah satu contoh betapa hubungan buruk DPRD
dan kepala daerah dapat menyebabkan proyek terganggu,
dan dalam skala paling kecil membuat kenyamanan
pengguna jalan ikut terganggu.

Nur Mahmudi masih menghadapi persoalan untuk
mewujudkan janji-janji kampanyenya saat pilkada lalu
karena kemungkinan besar janji kampanyenya tak dapat
terwujud. Beberapa janjinya antara lain biaya nikah
gratis dan santunan kematian Rp 2 juta per orang.
Wakil Ketua DPRD Depok Agung Witjaksono menilai dua
program Nur Mahmudi kurang mendidik.

"Pertama, orang yang akan menikah seharusnya dididik
supaya mandiri. Mengapa harus dibiayai gratis? Kedua,
sebaiknya kita memprioritaskan orang yang masih hidup
dulu. Banyak orang yang menderita kanker, tumor, dan
sebagainya yang butuh dana pengobatan. Mengapa bukan
mereka yang harus dibantu, dan mengapa orang yang
meninggal diberi santunan?" kata Agung dari Fraksi
Demokrat memberi alasan.

Berpotensi

Nur Mahmudi boleh jadi berpikir, ternyata lebih sulit
menjadi wali kota ketimbang menjadi menteri, apalagi
menjadi presiden partai. Depok, kota yang berpenduduk
1,4 juta jiwa ini, sebenarnya berpotensi menjadi kota
jasa, bukan lagi sekadar kota "tempat tidur". Rencana
pembangunan dua jalan tol, yaitu Jalan Tol
Depok-Antasari dan Jalan Tol
Cinere-Cimanggis-Jagorawi, yang diharapkan dapat
beroperasi pada tahun 2009, membuat kota ini makin
dilirik investor.

Selama ini Depok masih menjadi kota tempat tidur bagi
mereka yang bekerja di Jakarta. Ini terlihat dari
kepadatan lalu lintas pada jam sibuk pagi dan sore
atau malam hari, dari berbagai jalan di kota ini.
Mulai dari sebelah barat, kawasan Cinere, hingga
sebelah timur kawasan Cimanggis dan Cibubur. Mulai
dari Sawangan hingga rumah-rumah Perumnas Depok.
Diprediksi, jika dua jalan tol itu rampung,
pertumbuhan ekonomi Kota Depok bakal melesat.

Yang pasti, rencana pembangunan dua jalan tol ini
tidak akan dapat dipengaruhi oleh gonjang-ganjing
politik elite Depok karena dana dikucurkan oleh
konsorsium investor swasta yang memegang konsesi
selama 35 tahun. Pemerintah hanya sebagai fasilitator,
termasuk membantu membebaskan lahan.

Semua orang kini menunggu bagaimana akhir dari cerita
ketegangan elite politik Depok. Mungkinkah Nur Mahmudi
diberhentikan sebagai Wali Kota Depok?

"Kondisi ekstremnya, bisa saja Nur Mahmudi
diberhentikan, tapi nasib Nur tergantung tiga organ,
yakni DPRD, MA, dan Presiden. Nasibnya seperti apa
sangat bergantung pada sejauh mana dorongan politik
untuk melakukan impeachment terhadap Nur. Juga sangat
bergantung pada tiga institusi itu. Ketiganya harus
setuju, barulah usul pemberhentian dapat disetujui,"
kata Eko Prasodjo.

Cerita krisis Depok tampaknya masih akan berlanjut.(R
Adhi Kusumaputra)

____________________________________________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page.

http://www.yahoo.com/r/hs

Thursday, March 6, 2008

Dewan desak segera tuntaskan revisi Perda SOTK

Monitor Depok, 6 Maret 2008

Komisi A DPRD Kota Depok mempertanyakan sejauhmana
perkembangan penyusunan draf revisi Perda No16 Tahun
2003 oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekda
Pemkot Depok.

Pernyataan ini disampaikan lantaran sampai saat ini,
draf revisi Perda No 16 Tahun 2003 tentang Susunan
Organisasi Tata Kerja (SOTK) masih dalam pembahasan di
tingkat eksekutif dan belum diserahkan kepada DPRD
Kota Depok. Padahal kajiannya sudah dilakukan sejak
tahun lalu. Hal ini terungkap saat Komisi A DPRD Kota
Depok, menggelar rapat kerja dengan Bagian Organisasi
dan Tatalaksana (Ortala) dan Bagian Hukum Pemerintah
Kota Depok, beberapa waktu lalu.

Rapat kerja yang dilaksanakan di Balaikota Depok itu
dihadiri Asisten Tatapraja Bambang Wahyudi, Kabag
Hukum Syafrizal, Kabag Ortala Budi Chaerudin, Kabag
Infokom Dadang Wihana serta pimpinan dan anggota
Komisi A.

Budi Chaerudin mengungkapkan penyerahan draf tersebut
kepada dewan diupayakan selambantnya pada akhir Maret
2008. "Saat ini kajian akademis telah selesai, namun
draft masih dalam tahap perbaikan dan finalisasi,"
kata Budi.

Dia menjelaskan, lambatnya penyelesaian draf
disebabkan Pemkot perlu lebih hati-hati dan cermat
melakukan kajian dan pembahasan, terutama kajian
terhadap pengelompokan rumpun urusan pemerintahan,
kebutuhan SDM, serta besarnya kebutuhan anggaran
sebagai dampak dari perubahan struktur organisasi
perangkat daerah.

"Dalam PP 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
dijelaskan bahwa dasar utama penyusunan perangkat
daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah
pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan
urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan
pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh
pemerintah daerah berkaitan dengan pelayanan dasar.
Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan," papar Budi.

Sekretaris Komisi A, Qurtifa Wijaya mendorong Pemkot
segera menyelesaikan penyusunan draf revisi Perda
SOTK. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
kabupaten/kota menjelaskan bahwa urusan pemerintahan
wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintahan
daerah harus ditetapkan dalam bentuk perda
selambat-lambatnya satu tahun setelah ditetapkannya PP tersebut.


____________________________________________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page.

http://www.yahoo.com/r/hs

Saturday, March 1, 2008

PDAM Kota Bogor Ngotot Naikkan Tarif 74 Persen

Suara Pembaruan, 21 Nopember 2006

DEPOK - Dengar pendapat antara DPRD Depok dengan PDAM
Tirta Kahuripan dan Badan Pengawas Kabupaten Bogor di
Gedung DPRD Depok, Senin (21/11), tidak membuahkan apa
yang diinginkan warga dan anggota Dewan. PDAM tetap
dengan kenaikan tarif air sebesar 74 persen, sedangkan
DPRD Depok meminta menunda kenaikan itu.

Menurut Ketua Fraksi PKS Qurtifa Wijaya, DPRD Depok
meminta supaya kenaikan itu ditunda sampai ada titik
temu dan pembahasan ulang soal kenaikan tarif.
Kenaikan tarif air tidak sepantasnya dilakukan pada
waktu ini karena beberapa bulan lalu masyarakat masih
terbebani akibat kenaikan harga BBM.

Menurut anggota Komisi B DPRD Depok, Andriyana
Wirasantana, sebenarnya ada tiga alternatif mengatasi
kenaikan tarif air itu. Alternatif pertama, kenaikan
tarif 59 persen dari harga Rp 1.648/m3 menjadi Rp
2.626/m3, sehingga kontribusi kepada pendapatan asli
daerah (PAD) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor
sebesar Rp 2 miliar.

Alternatif kedua, kenaikan tarif 74 persen dari harga
menjadi Rp 2.872/m3, sehingga kontribusi PAD untuk
Pemkab Bogor Rp 5 miliar. Alternatif ketiga, kenaikan
tarif 44 persen menjadi Rp 2.378/ m3, sehingga
kontribusi kepada PAD Pemkab Bogor Rp 72 juta.

"Ini didasarkan pada PAD-oriented, dan ada bagi hasil
dari Pemkab Bogor kepada Pemkot Depok sebesar 20
persen dari PAD tersebut," katanya.

Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Kahuripan, Ina
Gustina Agoes mengatakan, pihaknya belum bisa menjawab
permintaan DPRD Depok untuk menunda kenaikan tarif
tersebut. "Kenaikan itu kan berdasarkan Surat
Keputusan (SK) Bupati Bogor, jadi terserah bupati,"
ujarnya.

Dari total 95.671 pelanggan PDAM Tirta Kahuripan,
39.232 di antaranya adalah pelanggan dari Kota Depok.


Tolak

Seruan penolakan kenaikan tarif air juga menggema di
DKI Jakarta. Ketua Umum Masyarakat Air Minum Indonesia
(MAMI), Poltak Situmorang dalam siaran persnya yang
diterima Pembaruan di Jakarta, Selasa (22/11)
mengatakan, tarif air PAM Jaya yang naik lagi bulan
Januari 2006, harus ditolak. Sebab, landasan hukum
kenaikan tarif, yakni penyesuaian Tarif Otomatis (PTO)
adalah cacat hukum. PTO ditetapkan berdasarkan
persetujuan DPRD DKI Jakarta Nomor 1.778.1 tanggal 23
Juli 2004.

"Proses terbitnya persetujuan tersebut, atas upaya
operator menekan Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.
Terdapat bukti surat dari salah satu operator, PT
Thames PAM jaya (TPJ) yang mengajukan kenaikan tarif
otomatis ditujukan langsung kepada Pemprov dan DPRD.
Hal ini tidak diperbolehkan dalam perjanjian,"
katanya.

MAMI yang memiliki "Tim Kecil", yakni Mantan Direktur
PAM Jaya, Gustav Panjaitan, Ketua YLKI, Indah
Suksmaningsih, Ketua Komunitas Pelanggan Air Minum
Jakarta (Komparta), Jidan, Ketua Kelompok Pelanggan
Air Minum (KPAM) DKI Jakarta, Sukarlan, mengemukakan
sejumlah alasan menolak PTO, antara lain kenaikan
tarif hanya dalam rangka kepentingan operator semata.

Praktisi hukum Komparta, JJ Amstrong Sembiring
mengatakan, kenaikan tarif yang mencapai dua digit,
antara 12 hingga 16 persen, dinilai terlalu
berlebihan. "Kenaikan itu membebani masyarakat
konsumen air di Jakarta. Selain itu, PAM Jaya sebagai
public service operator bisa dianggap tidak fair,"
ujarnya.

Diungkapkan, sekarang ini, daya beli masyarakat
semakin merosot karena kenaikan harga BBM, yang
menyebabkan melonjaknya inflasi akibat kenaikan harga
berbagai kebutuhan masyarakat. Tidak logis jika PAM
Jaya menaikkan tarif air karena sangat membebani warga
yang sedang kesulitan ekonomi.

"Sudah ada putusan normatif pengadilan di tingkat
pertama setahun lalu. Dalam amar putusan hakim
disebutkan secara eksplisit untuk menunda kenaikan
tersebut tanpa batas waktu tertentu," katanya
menjelaskan kemenangan mereka dalam konteks perkara
kenaikan tarif air pada tahun 2003.

Dijelaskan, dalam klausul perjanjian yang dibuat
antara PAM Jaya dengan mitranya, sebenarnya, ada pasal
yang menyebutkan secara tegas bahwa kenaikan tarif air
juga harus bisa disinergikan dengan daya beli
masyarakat yang ada sekarang ini. "Artinya, jika
masyarakat sekarang daya belinya lemah akibat faktor
ekonomi, tarif air tersebut tidak sepatutnya
dinaikkan," ujarnya. (RS/N-6/R-8)

____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?
Find them fast with Yahoo! Search.

http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping